 |
Barang bukti yang diamankan bersama pelaku doger. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Kasus pencurian anjing atau yang biasa disebut Doger di wilayah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kerab terjadi dan sudah meresahkan warga.
Untung saja, pada Jumat (31/3) pukul 04.00 wita subuh tadi, Mapolsek Rural Tombatu berhasil mengamankan salah seorang tersangka kasus doger berinisal RM alias Oby (23) warga Tombatu III Kecamatan Tombatu bersama dengan barang bukti (Babuk) 1 ekor anjing dan 1 unit kendaraan serta sejumlah Potasium.
Kapolsek Rural Tombatu IPTU FH Muris Pandenaa saat dikonfirmasi menyatakan bahwa RM beserta babuk di amankan di Polsek untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas sementara identitasnya sudah dikantongi,” ujar Pandenaa.
Menariknya, berdasarkan penjelasan Kapolsek, kendaraan yang digunakan pelaku merupakan mobil sewaan atau rental.
Penangkapan tersangka dilakukan saat tim Mapolsek Tombatu sedang mengadakan patroli di wilayah Tombatu 3.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RM dihadapan petugas pemeriksaan bahwa, bahwa dirinya dijebak oleh tiga tersangka lain masing-masing RG, DG, BS yang saat ini masih buron.
“Saya dari bandara Mapanget. Namun oleh 3 teman saya ternyata akan digunakan untuk angkut anjing curian,” aku pelaku. (devon)
Tidak ada komentar