Terlilit Korupsi Tunjangan Profesi Guru 900 Juta, Kejaksaan Tahan Eks Kepala Dikpora Talaud

FOX News
4 Nov 2016 01:39
1 menit membaca
Penyimpangan TPG di Talaud Diseriusi Kejaksaan. (ist)
TELEGRAF- Kasus dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Talaud, kembali minta korban. Kali ini, giliran eks Kepala Dikpora beinisial ML ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud.
Penahanan terhadap ML, dilakukan pada Kamis (3/11) 2016 sekira pukul 16.00 Wita, selang beberapa saat setelah Kejari Talaud menetapkannya sebagai tersangka dalam skandal TPG Triwulan IV tahun 2014. Selain ML, dalam kasus ini Kejari Talaud sudah menahan tiga tersangka lainnya yang merupakan pegawai Dikpira, mereka adalah SA, FA dan YA.
Dalam pemeriksaan, Kejari Talaud menemukan adanya keterlibatan ML yang sebelumnya menjabat Kadispora dan kini sebagai Kepala Perizinan Talaud, disinyalir menyalahgunakan kewenangannya dalam skandal TPG Trwiulan IV tahun 2014 berbandrol Rp900 juta.

“Benar ada tersangka baru dalam kasus TPG di Dinas Pendidikan Talaud yang ditahan hari ini. Saat itu kapasitasnya selaku pengguna anggaran, yang bersangkutan sudah digelandang ke Rutan Malendeng, Manado,” kata kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Hendry Silitonga, SH saat dikonfirmasi Telegrafnews.co, Kamis (3/11) 2016 malam.

Disentil, selain ML masih ada keterlibatan pejabat berkompeten lain di instansi tersebut? Silitonga mengatakan bahwa kemungkinan itu selalu terbuka, tergantung pada perkembangan penyelidikan.

“Ada peluanglah, tergantung dari perkembangan penyelidikan,” singkatnya. (reynaldus atapunang)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *