![]() |
Pihak Disnaker saat menerima para wakil buruh (ist) |
TELEGRAF-Bagi siapa saja pengusaha yang tidak membayar kewajibannya Minimal H-7 hari raya akan dikenai sanksi denda 5 persen.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi saat mendengarkan aspirasi ratusan karyawan RD Pasific di gedung Dekot Bitung, Selasa (20/12)2016.
Bahkan persoalan THR ini akan bermuara pada pencabutan izin perusahaan sesuai Permen Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan perusahaan wajib membayar penuh THR karyawan yang sudah bekerja secara terus menerus selama satu Tahun.
“Muaranya sampai pada pencabutan izin perusahaan jika persoalan THR ini tidak diselesaikan hingga H-7 Hari Raya keagamaan, ” tutupnya (arham licin)
Tidak ada komentar