 |
Sekretaris DLH Bitung Sadat Minabari. (arham/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Aktivitas galian pasir di Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulut, disinyalir tak mengantongi izin resmi instansi tekhnis.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sadat Minabari. Menurutnya, selama beroperasi mengeruk pasir diwilayah tersebut pihak pengembang tidak mengantongi izin resmi, terutama menyangkut AMDAL.
“Sepanjang ini, pihak pengembang tak mengurus dokumen resmi dan memang tidak ada izin yang dikeluarkan DLH mengenai galian pasir tersebut,” bebernya kepada TelegrafNews, Jumat (17/2) 2017 pagi.
Laporan aktivitas terlarang galian pasir itu, kata Minabari, memang sudah disampaikan masyarakat beberapa waktu lalu dan dalam proses penanganan.
“Sudah masuk laporannya, dan dalam waktu dekat pasca penanganan darurat bencana di Kota Bitung, kita akan turun lapangan dan mengecek aktivitas galian pasir tersebut,. Terbukti, yah kita tutup,” ujarnya.
Diketahui, aktivitas galian tak berzin ini, begitu resahkan warga. Pasalnya, pengguna jalan yang melewati jalur Karondoran-Kumersot, tepatnya di depan pekuburan umum dekat lokasi galian, terganggu akibat tumpukan material pasir meluber di badan jalan. (arham licin)
Tidak ada komentar