 |
Dua tersangka korupsi digiring usai pemeriksaan. (martshindy/telegraf) |
|
TELEGRAF- Melalui rangkaian pemeriksaan panjang sekira 6 jam lebih pada Kamis (22/9) 2016, siang tadi.
Secara resmi dua tersangka korupsi DAK di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa yakni DR yang kini menjabat sebagai Dekan Faklutas MIPA di Unversitas Negeri Manado sementara JT adalah Kabag di Pemkab Minahasa, akhirnya ditahan Kejari Minahasa.
Melalui penjelasannya, Kajari Minahasa Saptana Setyabudi diwakili Kasie Intelijen Ryan Untu mengungkapkan, atas pertimbangan tersebut, tersangka DR selaku Kadispora dan JT selaku Kepala UPTD Kecamatan Kawangkoan, pada sekira tahun 2012 selang Januari-Desember telah melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan, dengan cara memotong anggaran sebesar 7-14 persen dari masing-masing UPTD.
“Atas pemotongan tersebut, tidak sesuai UU petunjuk DAK, sehingga dari perhitungan BPKP menimbulkan kerugian negara mencapai Rp851.927.030,” urai Untu.
Tentunya, lanjut Untu, ini melanggar aturan, kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, subsidiair pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, Primair pasal 11, UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor; subsidiair pasal 12. b UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
“Ancaman penjara kedua tersangka maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Terpantau Telegrafnews.co, pada saat akan digiring ke Rutan/Lapas Papakelan, istri tersangka JT sempat datang dan melihat suaminya. Saat keluar ruangan, kedua tersangka dijaga ketat oleh anggota Polres Minahasa dan Kejari Minahasa. Wajah kedua tersangka terlihat tegang saat keluar ruangan Pidana Khusus (Pidsus) saat itu. (Martsindy Rasuh)
Tidak ada komentar