![]() |
Meify Muhamad. (dani/Telegrafnews) |
Hal ini sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2016 tentang retribusi di bidang Komunikasi Informasi dan Pariwisata tidak lagi berlaku.
“Untuk pariwisata di Kotamobagu tak lagi ditagih retribusi dan ini berlaku di semua Indonesia. Dinas sekarang ini hanya melayani tanda daftar izin pariwisata dan izin itu jika dibuat tidak dipungut biaya,” ucap Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata, Meify Muhamad kepada Telegrafnews, Rabu (21/12) 2016.
Lanjutnya, untuk hotel di Kotamobagu tidak termasuk di bidang pariwisata. Namun langsung ditagih oleh DPPKAD Bidang Pendapatan.
“Yang pastinya di bidang pariwisata Kotamobagu sudah tidak ada lagi retribusi atau mengelola uang hasil retribusi, karena rakor kemarin di provinsi ditegaskan kembali. Jika masih ada daerah yang mengadakan retribusi di bidang ini, maka dianggap pungutan liar,” tutupnya. (dani)
Tidak ada komentar