 |
Tim Kejari Minut melakukan pemeriksaan berkas dokumen proyek. |
|
TELEGRAF-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), yang turun
menggeledah kantor dinas Pekerjaan Umun (PU) ternyata dalam rangka
proses penyidikan.
Hal
tersebut terkait ditetapkanya oknum Kadis PU inisial SK dan kontraktor
inisial RK dalam pembuatan jembatan Sampiri-Rumengkor, berbandrol
miliaran rupiah.
“Tujuan
penggeledahan itu, untuk mendapatkan bukti pendukung dalam persidangan
nanti. Yang kami cari hanyalah berkas terkait pembuatan jembatan
Sampiri-Rumengkor. Jika ada berkas lain maka akan kami kembalikan,” ujar
Sirait, kepada telegrafnews.co pada Kamis (22/9) 2016, siang tadi.
Lanjut Sirait, semua itu masih dalam rangkaian tugas penyidikan guna penuntasan kasus ini.
“Kami
masih pada proses penggeledahan, jika ada penyitaan maka kami akan
meminta ijin pengadilan terlebih dulu. Sesuai pemeriksaan, yang
bersangkutan (Kadis PU) bisa dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun
dan terjerat UU Tipikor tahun 2001 pasal 2 dan 3,” terangnya. (Josua Makarunsala)
Tidak ada komentar