Soal Limbah Batubara, DLH Bitung Cuek! WALHI Diminta Turun Ke PT. Delta Pasific Indotuna

FOX News
20 Mar 2017 02:40
1 menit membaca
TERCEMAR: Kondisi aktivitas PT Delta Pasific Indotuna menggunakan batubara. (arham/telegrafnews)

TELEGRAFNEWS – Batubara merupakan salah satu sumber energi yang murah dan efisien. Akan tetapi, dampak penggunaan batubara dalam produksi energi satu perusahaan, menjadi sumber polusi dan limbah yang berbahaya bagi lingkungan.

Di Kota Bitung, angka penggunaan batubara di beberapa perusahaan besar cukup tinggi, apa lagi jika tidak dibarengi dengan pengewasan khusus, dampaknya sangat berbahaya. Seperti yang terjadi di PT Delta Pasific Indotuna.

Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan ikan tuna ini, ramai diberitakan tidak memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3. Padahal, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keberadaan penampungan limbah wajib dimimiliki perusahaan yang menggunakan batubara dalam produksi.

Adnan Bin Awad, warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun tangan dan memberikan sanksi tegas. Sebab, keberadan perusahaan dan penggunaan batubara limbahnya sangat menggangu warga apa lagi yang berada di Girian sebagai lokasi perusahaan ini berada.

“Selain DLH, saya minta WALHI Manado turun melakukan investigasi. Jangan biarkan kampung kami dicemari limbah beracun, sudah banyak contoh di Bitung bagaimana limbah batubara harus menjadi masalah berkepanjangan warga sekitar perusahaan,” desaknya saat diwawancarai TelegrafNews, Senin (21/3) 2017. (arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *