 |
Surat klarifikasi |
TELEGRAF -Informasi terakhir dari hasil tim pencari fakta, sehubungan dengan keabsahan ijazah S2 Yopi A T Pangemanan SPd MM yang tak lain Rektor Ukit, semakin jelas.
Pasalnya, sesuai penelusuran tim ke Surabaya dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Kopertis wilayah tujuh, menemukan fakta terbaru.
Dikatakan Ketua Tim Berty Lumempouw, data yang ditemukan antara lain, ijazah An Yopi Pangemanan dengan nomor induk mahasiswa 201057131 sesuai data di PDPT, bahwa nomor induk 201057131 terdata atas nama saudara Basman.
“Jelas bahwa saudara Yopi Pangemanan tidak terdata di pangkalan data perguruan tinggi, sesuai surat terlampir,” ungkap Lumempouw kepada Telegrafnews.co malam tadi.
Dilanjutkan Lumempouw, hasil penelusuran ke STIE Artha Bodhi Iswara menemukan data dan fakta bahwa saudara Yopi Pangemanan adalah benar tercatat sebagai mahasiswa dan mengikuti proses perkuliahan. Mengenai nomor induk mahasiswa yang tidak terdata di PDPT, perguruan tinggi sedang melakukan proses pengusulan perubahan dari saudara Basman ke Yopi Pangemanan.
Atas dasar tersebut, dirinya mengungkapkan, tim memutuskan sekaligus merekomendasi kepada BPMS GMIM selaku pembina Yayasan Pendidikan DR A.Z.R. Wenas dalam hal ini UKIT, untuk melakukan upaya hukum/proses hukum demi kepastian hukum dan kebenaran.
“Jadi kami selaku tim rekom, proses hukum saja demi kebenaran,” tandas Lumempouw. (Martsindy Rasuh)
Tidak ada komentar