 |
ilustrasi. |
|
TELEGRAF-
Merujuk surat keputusan (SK) nomor 174 tahun 2012, masa jabatan Deybert
Rooroh, sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), berakhir.
Secara
yurdiksi hukum, dan merujuk SK tersebut, keabsahan serta legalitas
Rooroh sebagai orang nomor satu di jajaran PDAM, hanya berlaku sampai Senin 5
September 2016, selanjutnya harus ditunjuk pejabat pengganti sementara sambil menunggung pengangkatan pejabat baru.
Guna mengisi kekosongan jabatan dalam
institusi PDAM, selanjutnya Pemkab Minut sudah harus menyiapkan
pengganti Rooroh sebagai dirut, misalnya mengangkat pejabat sementara,
sebelum dilakukan feet and proper test kepada calon direktur definitive.
Tujuannya, dalam kerangka menjaga stabilisasi institusi PDAM dalam
melakukan pelayanan kemasyarakatan.
Berdasarkan
beberapa regulasi diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian
PDAM, secara jelas mengatur soal mekanisme tentang pemberhentian,
penunjukan pejabat sementara dan mekanisme pengangkatan pejabat
definitive untuk posisi direktur.
Pada Bab I poin A
Permen ini menjelaskan, tujuan penunjukan pejabat sementara itu semata
untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan
kemasyarakatan, perlu dilakukan penataan organ kepegawaian PDAM. Di Bab
II soal Organ PDAM pada pasal 2 bagian pertama ayat 1 menjabarkan,
bahwa PDAM yang dibentuk pemerintah didukung dengan organ dan
kepegawaian, poin 2 menguraikan bahwa organ PDAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari kepala daerah selaku pemilik modal, dewan
pengawas dan direksi (tiga elemen ini dimaksud sebagai pejabat struktural PDAM).
Selanjutnya, dalam Permen ini,
juga menguraikan soal penentuan posisi direksi, tolak ukurnya dilakukan
berdasarkan kualifikasi jumlah pelanggan sesuai pasal 5 ayat pertama
poin (a) menguraikan, untuk satu orang direksi itu jumlah pelanggan
sebanyak 30.000 dan poin (b) menjelaskan bahwa jumlah direksi tiga
asalkan PDAM memiliki pelanggan sebanyak 30.001 hingga 100.000, pada
poin (c) jumlah direksi bisa empat orang harus memiliki pelanggan lebih
dari 100.000.
Kondisi PDAM Minut saat ini, jumlah
pelangganya dibawah 30.000, otomatis untuk posisi direksi itu hanya ada 1
orang saja, jajaran lainnya di bawah direksi atau direktur dengan
jumlah pelanggan yang dijelaskan di atas, itu disebut sebagai manager bukan direksi.
Melihat
kondisi tersebut, aktivis Minut Donald Rumimpunu berpendapat, bahwa
restrukturisasi posisi direksi atau direktur PDAM harus benar-benar
dilakukan sesuai regulasi, sehingga efisiensi pelayanan masyarakat bisa
terus optimal.
“Kami melihat, ibu bupati dan bapak
wakil bupati, memiliki komitmen luar biasa dalam menata sistem birokrasi
di Minahasa Utara. Keduanya sangat berpegang teguh pada aturan, dan
tentunya soal penunjukan pejabat sementara atau pengangkatan pejabat
defintive untuk direktur PDAM itu, pastinya akan sesuai regulasi,” harap Rumimpunu.
(man)
Tidak ada komentar