TELEGRAF-Musdalifah (35), dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), atas kasus penyiksaan kepada 4 pekerja rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
Atas keputusan tersebut, Direktur Migrant Care Anis Hidayah sangat memberikan apresiasi yang bersar atas putusan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Putusan hakim 9 tahun penjara,” ujar senang saat berbincang, Rabu (2/11) 2016.
Anis pun mengatakan kalau putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutasn Jaksa, namun menurutnya, korban saat ini masih trauma. “Tapi kalau lihat bagaimana majikan menyiksa itu memang tidak setimpal 9 tahun penjara. Saya kira trauma masih ada karena saking sadisnya penyiksa,” pungkasnya.
Anis juga menyesalkan langkah pemerintah yang belum bisa merevisi atau memperkuat UU PRT, padahal sejumlah aktivis buruh sudah lama menuntut kepada pihak legislasi untuk terus menggodok RUU PRT menjadi kuat.
“Situasi ini sudah tidak bisa ditunda-tunda. Hukum itu harus bisa menjawab persoalan, bukan melahirkan persoalaan. Kasus seperti ini sudah lebih dari cukup, sekarang tinggal bagaimana DPR membaca situasi untuk buat regulasi,” jelasnya. (amie)
Tidak ada komentar