![]() |
ilustrasi orang disiksa. (ist) |
Penyiksaan 18 pekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Berkah Alam Fajar Mas, berlangsung sudah dua tahun terakhir. Tak hanya itu, mereka juga diberikan upah kerja sebesar Rp450 ribu perbulan, angka itu cukup kecil dibandingkan janji perusahaan saat mereka masuk yakni 4-5 juta tiap bulan.
Informasi penyiksaan terhadap 18 pekerja kelapa sawit asal Sillian itu, disampaikan langsung Bupati Mitra James Sumendap usai menerima laporan keluarga pekerja. Menurut Sumendap, informasi tersebut sudah ditelusuri dan proses upaya hukum tengah dilakukan guna membantu 18 warganya tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah Palang Pisang Kalimantan Tengah. Guna menanyakan kondisi warga mitra yang diduga mengalami perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Sumendap kepada TelegrafNews, Rabu (8/3) 2017 malam ini.
Konkrit bantuan, dirinya sudah menghubungi wakil Bupati Talang Pisang yakni Taty Narang, untuk mengetahui kejelasan laporan warga ini.
“Mereka selama bekerja memakan bubur setiap hari dan tidak diperbolehkan pulang ke kampungnya,” katanya sesuai laporan warga.
Hasil penyelidikan Pemkab Mitra ke PT PT Berkah Alam Fajar Mas, ternyata usaha perkebunan kelapa sawit sudah di tutup pengoperasionalnya sejak 2 tahun silam dan sejak itu statusnya adalah perusahan ilegal. (Devon Pondaang)
Tidak ada komentar