Banner 17 Agustus

SAKTI!!! Soal Penempatan ASN, Rossa Tidajoh LAWAN Keputusan Bupati VAP

FOX News
6 Apr 2017 12:59
2 menit membaca
Kepala Dinkes dr Rossa Tidajoh. (ist)
TELEGRAFNEWS – Sakti! kata itu mungkin tepat disandangkan kepada dr Rossa Tidajoh. Pasalnya, Tidajoh satu-satunya pejabat yang berani melawan keputusan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP).
Perlawanan Tidajoh, pada persoalan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang dipimpinnya. Padahal, Bupati VAP sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penempatan ASN namun ditolak Tidajoh.
Penolakan itu terjadi, pada jabatan Kasubag Perencanaan Keuangan. Dimana ASN berinisial MP yang seharusnya menempati posisi tersebut berdasarkan SK Bupati VAP sejak pelantikan awal Maret lalu, namun hingga kini ASN yang bersangkutan tidak diizinkan Tidajoh. Yang terjadi, Tidajoh malah menempatkan orang ‘kepercayannya’ yakni Jein Tumenduk menduduki Kasubag Perencanaan Keuangan. Padahal, Jein Tumenduk saat dilantik pada 30 Desember  2016 lalu, diangkat Bupati VAP sebagai Kasubag Kepegawaian di Dinkes.
Langkah pembengkangan Tidajoh, disinyalir bisa berimplikasi hukum, selain melawan keputusan bupati, hal tersebut bisa merujuk pada proses gugutan secara perdata maupun pidana oleh ASN yang ditolak.
“Ini merupakan preseden buruk. Sebab yang dilawan Kepala Dinkes adalah keputusan bupati, implikasinya fatal bisa berdampak hukum. Yakni ranah gugatan ke PTUN baik bersifat material maupun pidana,” beber Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aldrin Posumah kepada TelegrafNews, Kamis (6/4) 2017 sore.
Posumah juga membeberkan, sebagai pejabat, seharusnya Kepala Dinkes mengamankan apa yang menjadi keputusan bupati. Mengingat, proses penempatan ASN yang dilakukan bupati tidak sembarangan, namun berdasarkan kajian tim Bapperjakat.
“Kepala Dinkes tidak punya kewenangan atas penempatan pejabat. Dia hanya mengusulkan, sebab semua ASN itu dikaji sebelum ditempatkan, tidak sembarangan. Melawan keputusan bupati itu sama saja pembangkangan. Kasiham bupati sudah menunjukan dedikasi, namun ada pejabat seperti ini,” tegasnya.
Atas dasar itu, Posumah mewarning Kepala Dinkes dr Rossa Tidajoh, untuk menjalankan apa yang menjadi keputusan bupati.
“Yah salah sendiri jika tidak menjalankan. Kita sudah menginstruksikan, dan besok (Jumat) kita akan cek kembali apakah ASN tersebut sudah bekerja sesuai tugas yang diamanatkan dalam SK bupati atau belum,” janjinya.
Sayangnya, dr Rossa Tidajoh tak berhasil dikonfirmasi. Didatangi di kantornya, Tidajoh enggan ditemui wartawan, pun dihubungi via HP di nomor 082192081XXX aktiv namun tak diangkat. (man/redakasi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *