Sah! Minteng, Langowan, Minbar Masuk Radar DOB

FOX News
5 Okt 2016 02:25
3 menit membaca
Ivan Sarundajang bersama Mendagri Cahyo Kumolo.(ist)
TELEGRAF-Mantap! Kata ini cocok untuk pujian bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Pasalnya, kabar gembira ini khususnya untuk masyarakat Minahasa Tengah (Minteng), Langowan dan Minahasa Barat (Minbar). Bahwa proses pemekaran tiga wilayah ini masuk dalam radar pembentukan dan pemekaran daerah otonom baru (DOB).
Terbukti, setelah Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Ivan Sarundajang (IvanSa) dengan kepiawaiannya sukses melobi dan membawa ketiga wilayah itu, masuk prolegnas.
Seperti diketahui, Wabup IvanSa berhasil menerobos pintu-pintu pemekaran saat rapat kerja bersama Komite I DPD RI dan Mendagri Tjahyo Kumolo SH mengenai pembentukan dan pemekaran DOB di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Selasa (4/10) 2016, kemarin.
Sesuai surat Sekjen DPD RI nomor DN.860/468/DPDRI/IX/2016 tertanggal 19 September 2016, seluruh kepala daerah se-Indonesia diundang untuk menghadiri Konsolidasi Nasional Pembentukan DOB.
Adanya langkah tindak pembahasan ini, memberikan angin segar bagi seluruh masyarakat yang bernaung di bawah wilayah calon DOB. Yakni Kota Langowan, Minteng, Minbar serta Provinsi Bolmong Raya.
Ketua Komite I DPD RI Drs H Akhmad Muqowam mengatakan, pembentukan dan pemekaran daerah adalah salah satu bentuk penataan daerah sebagaimana diatur pada pasal 31 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Pemekaran daerah adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, kualitas pelayanan publik, kualitas tata kelola pemerintahan, peningkatan daya saing nasional, serta daya saing daerah. Juga untuk memelihara keunikan adat, tradisi, dan budaya daerah,” papar Muqowam.
Menurut, kehadiran kepala daerah sekaligus menunjukkan komitmen untuk memekarkan daerah yang pernah diusulkan.
“Ada beberapa daerah yang sudah masuk dalam pembahasan, tapi kepala daerahnya bupati/wali kota, tidak pernah nongol. Kami komitmen untuk memperjuangkan pemekaran daerah, jadi kepala-kepala daerahnya harus komitmen juga dong. Mari hadir dan kita deklarasikan secara nasional,” ajak Muqowam.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI Prof Dr Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, teknis pelaksanaan konsolidasi nasional pembentukan DOB sampai pada deklarasi sudah diatur dan akan dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI.
“Yang pasti akan hadiri juga para anggota Komite I. Yaitu Fachrul Razi, H Abdul Qodir Amir Hartono, Benny Rhamdani dan Syarifudin Attasoge,” tuturnya.
Perlu diketahui, pembentukan dan pemekaran daerah juga mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Diproses melalui tahapan daerah persiapan yang diusulkan gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.
Pengusulannya mempertimbangkan berbagai faktor. Seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, budaya, pertahanan, dan keamanan. Serta pertimbangan dan syarat lainnya yang memungkinkan suatu daerah dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah.
DOB menjadi kerinduan yang sudah lama diidam-idamkan warga calon DOB. Sebagaimana antusiasme yang ditunjukkan warga Minteng, Langowan, Minbar, dan lain-lain di wilayah Minahasa.
Langkah Komite I DPD RI  ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan di seluruh penjuru tanah air. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *