![]() |
Kantor Wali Kota Manado |
TELEGRAFNEWS – Sebagaimana amanah PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengharuskan seluruh struktur jabatan dikukuhkan kembali para pemangkunya, menyebabkan ratusan pejabat eselon III dan IV, di lingkungan Pemkot Manado nampak kebingungan.
Pasalnya, meski mereka masih menempati jabatan sesuai SK Wali, namun para ASN tersebut sadar akan posisinya yang pada Tahun 2017 ini belum dikukuhkan kembali.
Dan menariknya, para pejabat Pemkot Manado yang saat ini masih menjabat pun was-was dengan posisinya saat ini, apakah masih dipercayakan Wali Kota untuk jabatan tersebut atau akan dimutasi.
“Jujur saja kami masih bingung, apakah jabatan kami yang lalu, masih sah. Karena sesuai pemahaman kami, semua pejabat harus dikukuhkan pada awal Tahun 2017 ini. Sedangkan kami, belum dilantik atau diangkat sumpah kembali. Jadi, saya sendiri malu jika mau masuk ruangan kerja,” kata beberapa pejabat eselon III kepada TelegrafNews.
Beredar kabar, roling jabatan untuk eselon III dan IV di Pemkot Manado akan kembali digelar pada Senin (9/1) 2017 hari ini.
Sebagaimana penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, pengukuhan pejabat tinggi berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemprov dan Pemkab/Pemkot.
“Jabatan Pimpinan Tinggi yang memiliki nomenklatur, tugas, dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah, namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka pejabat tersebut dapat dikukuhkan untuk dilantik kembali dalam jabatan tersebut,” kata Asman Abnur.
Selain itu, sebagaimana Bab XIV Ketentuan Penutup pada PP 18 Tahun 2016, Pasal 124 ayat 4 diterangkan bahwa, pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
Sedangkan pada ayat 2 menerangkan, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Dengan demikian, awal Tahun 2017 ini, merupakan waktunya pelaksanaan PP 18 tersebut, dimana seluruh pejabat Perangkat Daerah perlu dikukuhkan kembali. (LeKa)
Tidak ada komentar