PT Delta Pasific Indotuna ‘Berulah’, Pembangunan Dermaga Diduga Tanpa Izin

FOX News
12 Mar 2017 14:36
1 menit membaca
Area dermaga PT Delta Pasific Indotuna yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi. (arham/telegrafnews)

TELEGRAFNEWS –
Pemkot Bitung diminta mengambil langkah tegas terkait keberadaan PT
Delta Pasific Indotuna. Pasalnya, pengoperasian perusahaan yang bergerak
dibidang pengalengan ikan ini, disinyalir kerap melakukan pelanggaran.

Bila
sebelumnya, perusahaan yang terletak di Kelurahan Girian Bawah,
Kecamatan Girian, melakukan ‘pelecehan’ terhadap persoalan 
ketenagakerjaan hingga masalah lingkungan hidup, kini soal pembangunan
dermaga.
“Keberadaan
perusahaan di satu daerah itu penting, namun setidaknya harus mematuhi
aturan yang ada. Sebabnya, pemerintah harus bertindak tegas,” koar Anto
salah satu warga Girian.
Sesuai
penulusuran Telegrafnews, perusahaan pengalengan ikan tuna itu, diduga
memiliki dermaga tak berizin. Dalam kasus dermaga PT. Delta Pasific
Indotuna ini, disinyalir melanggar beberapa regulasi seperti UU 17 Tahun
2008 Tentang Pelayaran, PP No. 61 2009 Tentang Pelabuhan, PP No. 5
Tahun 2010 Tentang Kenavigasian, Permen Perhubungan Nomor 52 Tahun 2011
Tentang Pengerukan dan reklamasi.
“Menyangkut
dokumen-dokumen dermaga sesuai regulasi di atas, kami belum pernah
mengeluarkan rekomendasi terkait pengurusan izin yang dimaksud,” jelas
sumber resmi TelegrafNews di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung,
Minggu (12/3) 2017, sembari meminta namanya tak dipublish.
Hingga
berita ini dirilis, kepala DLH Kota Bitung maupun instansi tekhnis
lainnya termasuk PT Delta Pasific Indotuna, belum berhasil dikonfirmasi.
(arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *