Pria Bejat… Ayah Ketagihan Setubuhi Anak Kandung

FOX News
28 Apr 2017 05:33
2 menit membaca
Tersangka yang sudah diamankan Mapolsek Aertembaga. (ist)
TELEGRAFNEWS – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bitung. Kali ini, melibatkan tersangka SM (35) alias Stenly, warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Gigi (15).
Menurut keterangan korban didepan penyidik di Mapolsek Aertembaga, perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan oleh tersangka pertama kalinya pada Tahun 2016 lalu.
Dan aksi yang diduga dilakukan secara berulang ulang itu berakhir pada bulan November 2016.
Dituturkan korban, pencabulan terhadap dirinya sebanyak 5 Kali dan aksi pertama hingga keempat dilakukan di rumah kontrakan tersangka yang terletak di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. 
Mirisnya lagi, ternyata pelaku tidak hanya sekedar meremas-remas bagian vital korban, tapi perbuatan cabul itu berujung pada adegan layaknya hubungan Suami Isteri atau berhubungan badan.
Masih dari penuturan korban, aksi yang kelima, tepatnya pada bulan November Tahun 2016, berlokasi di rumah perempuan berinisial DK.
Korban pun mengatakan bahwa, ketika tersangka ingin melakukan persetubuhan terhadap korban, dilakukan dengan cara pemaksaan yang disertai pengancaman karena saat itu pelaku sudah dalam keadaan mabuk, dan nenek korban tidak berada di rumah.
Sementara itu, pelaku sendiri tidak menampik atas tuduhan tersebut. SM sendiri mengaku bahwa perbuatannya tersebut karena sudah hilang akal sehat.
“Saya khilaf telah melakukan persetubuhan dan percabulan ini. Dan saya sangat menyesal,” singkat pelaku.
Saat ini, tersangka sudah diamankan diruang tahanan Mapolsek Aertembaga untuk mempertangggung-jawabkan perbuatannya.
“Kita sementara mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk menyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bitung melalui Kapolsek Aertembaga IPTU Fandi Ba’u. (arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *