Polsek Remboken Cegah Penganiayaan di Parepei

FOX News
6 Feb 2017 03:42
2 menit membaca
Tersangka saat diamankan Tim Anti Bandit Minahasa (ist)
TELEGRAFNEWS – Tim Anti Bandit Polsek Remboken berhasil mencegah aksi penganiayaan dengan mengunakan sajam, di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, jaga IV, sekitar pukul 18.00 Wita, Minggu (5/2) 2017.
Pada peristiwa tersebut, Tim Anti Bandit berhasil mengamankan lelaki berinisial AM alias Apong (17) seorang pengangguran warga Desa Timu, Kecamatan Remboken (wali akat).
Dikatakan Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Rohendi Hilman berdasarkan kronologis kejadiannya, waktu itu Tim Anti Bandit melakukan patroli dalam rangka pemantauan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Poksek Remboken.
Tepat pukul 18.00 Wita, saat berada di Desa Parepei, tim mendapatkan info dari kepala jaga IV Desa Parepei, ada beberapa lelaki yang saling kejar dengan menggunakan senjata tajam (sajam), sehingga saat itu tim langsung bergerak ke lokasi.
“Saat itu tampak dari arah depan mobil yang digunakan tim, sebanyak tiga lelaki yang berlari cepat menuju mereka dan ada sekumpulan masyarakat di belakang para lelaki tersebut,” ungkap Rohendi.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ketiga lelaki tersebut semakin mendekat, tampak seorang lelaki yang paling belakang berlari sangat cepat sambil memegang sajam pada tangan kanannya, lelaki tersebut mengarahkan sajam pada tiga orang yang ada di depannya yang sudah sangat dekat.
“Melihat kondisi sudah makin berbahaya, sehingga Tim Anti Bandit langsung menghentikan mobil dan turun serta memerintahkan ketiga lelaki tersebut berhenti. Akan tetapi lelaki yang mengejar tiga orang itu berbalik dan melarikan diri,” jelasnya.
Tak lama kemudian, tim berhasil mengamankan lelaki tersebut bersama barang bukti sebilah sajam jenis Badik. 
Setelah dilakukan interogasi, kata Rohendi, pelaku mengakui kepemilikan sajam yang digunakan untuk menjaga diri.
“Bahkan sempat digunakan mengancam lelaki lainnya yakni Ciko, yang sebelumnya mencegat pelaku pada saat pelaku menggunakan sepeda motor melewati Desa Parepai,” ungkap Rohendi mengutip penjelasan pelaku.
Atas perilakunya, Polsek Remboken langsung mengamankannya ke Mapolsek Remboken beserta barang bukti dan dikenai pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *