|
Tim Polres Minahasa menunjukan tersangka dan babuk OTT. 9(ist) |
TELEGRAFNEWS – Polres Minahasa menyerahkan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) inisial MS alias Marlon (41) staf di kantor ESDM Kabupaten Minahasa yang diperbantukan di KPPT.
“Jadi hari ini kami menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke JPU Kejari Minahasa atau sudah masuk tahap II,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Kusniadi dalam konfrensi pers di Mapolres didampingi Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi, Selasa (14/2) 2017.
Dikatakan Kusniadi, setelah berkas hasil penyidikan dinyatakan lengkap (tahap II), maka langsung dilimpahkan ke JPU.
“Tersangka sempat ditahan di Rutan Mapolres selama 88 hari, ditahan sejak 19 November 2016 sampai 8 Desember 2016 kemudian diperpanjang hingga 9 Desember 2016 sampai tanggal 17 Januari 2017. Dijerat dengan pasal 12 huruf e UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU 20 tahun 2001 tangtang pemberantasan tindak pidana korupsi,” urainya.
Saat diserahkan, kata Kusniadi, tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp20 juta dan mobil Toyota Innova merupakan kendaraan yang digunakan saat bertransaksi. Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini penerapan pasalnya tentang UU korupsi. Ada tujuh bentuk dalam UU Tipikor, salah satunya pemerasan.
“Artinya pungutan yang bertentangan dengan aturan. Makanya dikenal sehari-hari pungli,” sampainya.
Tersangka diperiksa sesuai surat perintah penyidikan nomor:SP.sidik/589/XI/2016/Reskrim tanggal 18 November 2016. Dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: B/167/XI/2016/Reskrim tanggal 19 November 2016. Bersama ini dikirimkan berkas perkara nomor: BP/01/I/2017/Reskrim tanggal 3 Januari 2017.
Perlu diketahui, Polres Minahasa menjadi polres yang paling pertama menangkap pelaku OTT di Sulut. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar