![]() |
Eddy Kuaniadi (martsindy) |
TELEGRAF-Untuk kedua kalinya, Polres Minahasa menggagalkan praktek pungutan liar (Pungli), kali ini menjerat seorang PNS di Pemkab Minahasa.
Melalui Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Edy Kusniadi selaku Kasatgas Penindakan, mengamankan tersangka MS alias Marlon (41) warga Desa Tandengan, Kecamatan Eris, pukul 15.00 Wita, Jumat (18/11) 2016.
Tersangka, kesehariannya merupakan pegawai di Dinas ESDM, namun diperbantukan sebagai staf teknis di KP2T Minahasa.
“Sebelumnya ada yang melapor bahwa dipersulit dalam pengurusan IMB. Dimana, waktu itu staf tersebut meminta biaya pengurusan sebesar Rp30 juta, kemudian terjadi tawar-menawar Rp25 juta dan sampai Rp20 juta,” ungkap Kusniadi.
Dikatakannya, pada saat ditangkap di jalan raya Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat, kompleks Benteng Moraya/RM Arwana. Bersama tersangka, berhasil diamankan uang senilai Rp20 juta.
“Pengurusan IMB tersebut untuk mendirikan bangunan gedung FIK Unima,” terangnya.
Dijelaskannya, karena IMB belum keluar gedung sudah jadi, akhirnya Rp20 juta dibayar. Dan ternyata setelah dicek sesuai aturan pajak mineral bukan logam dan batuan/galian C, hanya dikenakan pajak Rp13.325.000, jadi selisih yang diterima tersangka sebesar Rp6.675.000.
Dijelaskannya, nama perusahaan yang mengurus IMB tersebut yakni PT Gunung Bulukumba dan yang mengurus dari awal yakni IS alias Ismail. Tetapi yang membayar uang sebesar Rp20 juta itu adalah BA alias Bams.
“Pengurusan sudah sejak bulan Juli. Tersangka terjerat dengan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 jo No 20 tahun 2001,” tuturnya.
Turut mendampingi Kusniadi, diantaranya KBO Reskrim dan anggota Tipidkor Sat Reskrim. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar