 |
Asisten I Pemkab Minahasa Denny Mangal. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Hal menarik dari aturan penyelenggaraan Pilhut tahun ini di Kabupaten Minahasa, yakni ada satu aturan yang berubah. Aturan yang berubah adalah soal asas domisili calon.
Dimana sebelumnya, ketentuan calon hukum tua harus berdomisili minimal satu tahun di desa yang melaksanakan Pilhut, sudah tak berlaku.
“Kita sudah konsultasi dengan Kemendagri soal ini, dan direkomendasikan agar tidak ada batasan soal calon kepala desa. Intinya, warga di desa tetangga pun diperbolehkan mencalonkan diri selama memenuhi syarat,” jelas Asisten I Setkab Minahasa Denny Mangala, Selasa (21/2) 2017.
Kemudian jika usai pemilihan perolehan suara sama, maka calon dari luar desa penyelenggara langsung dinyatakan kalah.
“Kalau misalnya calon yang mempunyai suara sama namun berbeda kependudukan, misalnya suaranya sama tapi yang satu calon dari desa tersebut dan yang lain dari desa tetangga, maka yang ditetapkan adalah calon dari desa tersebut,” tuturnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar