 |
ilustrasi. |
TELEGRAFNEWS – PT. Sriwijaya Lintas Bergerak dinilai kangkangi hak karyawannya. Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang
ekspedisi, di Kota Bitung ini, ditenggarai mengabaikan tanggungjawabnya berupa pemberian pesangan kepada karyawan.
Kondisi tersebut dialami Syarifudin Kamumu, setelah dipecat sebagai karyawan perusahaan tersebut, pihak managemen ogah memberikan kewajiban pesangan sesuai standar aturan. Padahal, proses mediasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali bersama Disnaker Kota Bitung. Hasilnya sesuai undang undang ketenagakerjaan, perusahan wajib membayar Rp16 juta.
“Perusahaan minta penawaran kepada saya setelah diadakan
mediasi. Dai Rp16 juta yang disepakati bersama Disnaker, mereka hanya mau membayar sebesar Rp5, dan saya setuju, ” jelasnya kepada
Telegrafnews, Jum’at (14/4)2017.
Akan tetapi, setelah kesepakatan pembayaran diangka Rp5 juta,
perusahaan tersebut kembali mangkir dari komitmen, bahkan mereka hanya bersedia membayar
Rp2,5 juta.
“Mereka tidak bersedia membayar sebesar kesepakatan, justru
meminta pengurangan dari Rp16 juta, jadi Rp5 juta kemudian ditawari lagi sebesar Rp2,5 Juta. Dan yang buat saya bingung perusahaan ini
tidak miliki cabang di Bitung, tetapi hanya menumpang di perusahaan
lain, saya bingung mau kemana lagi mengeluh,” jelasnya dengan nada
sedih.
Kadis Naker Kota Bitung Arnold Karamoy sampai berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi, soal tindakan PT Sriwijaya Lintas Bergerak memperlakukan karyawan mereka yang telah dipecat.. (arham licin)
Tidak ada komentar