Perusahaan Tambang di Minut, Diwajibkan Setor Pajak

FOX News
7 Mar 2017 16:55
1 menit membaca
Robby Parengkuan. (ist)
TELEGRAFNEWS – Keberadaan perusahaan tambang, seyogjanya menguntungkan satu daerah, terutama dari sektor penerimaan pajak daerah. Sebabnya, Pemkab Minut melalui Badan Keuangan, mengimbau dan mengajak seluruh perusahaan tambang yang beraktivitas di Bumi Klabat, peka terhadap kewajiban membayar pajak.

“Rincian pajak yang dimaksud adalah pajak mineral non logam dan bebatuan, kiranya bisa ditindaklanjuti dan dituntaskan,” imbau Kepala Badan Keuangan Robby Parengkuan SH, belum lama ini.

Katanya, sesuai ada, hingga kini perusahaan tambang di Minut yang berizin ada sekitar 10 lokasi tambang. 

Diketahui tahun 2016 lalu realisasi pajak mineral bukan logam/galian C di Minut mencapai Rp 1.053.333.200 atau 105,33 persen dari target Rp 1 miliar. Sedangkan tahun 2017 ini Pemkab Minut menargetkan dari pajak mineral bukan logam/galian C sebesar Rp 1.348.452.543.
 
Parengkuan juga mengimbau agar perusahaan kontraktor yang membangun jalan tol dan proyek waduk Kuwil wajib menggunakan material yang sudah bayar pajak. 

“Perusahaan kontraktor pembangunan waduk Kuwil dan jalan tol harus menggunakan materil yang sudah bayar pajak. Jangan menggunakan material yang tak jelas dari mana asalnya dan apakah pajaknya sudah dibayar atau belum,” tegas Parengkuan. (man/redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *