![]() |
Kegiatan Sosialisasi pelaksanaan Pilhut (ist) |
TELEGRAFNEWS – Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefry S. Sajow melalui Sekdis Ronald Rundengan, persiapan desa-desa menjelang pemilihan hukum tua (Pilhut) terus dimatangkan.
Salah satunya, kata Rundengan, berdasarkan tujuan yakni meningkatkan pemahaman terhadap implementasi, regulasi dan kebijakan tentang Pilhut.
“Sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa, memberikan kewenangan besar bagi desa menjalankan hak-hak otonominya terkait urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat melalui Pilhut,” jelasnya usai pelaksanaan kegiatan diseminasi program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (PPMPD) di ruang sidang kantor bupati, Kamis (2/3) 2017.
Dikatakan Rundengan, pastinya sudah tertera dalam DPA Perangkat Daerah dan program kerja Dinas PMD tahun 2017.
Dalam tahapannya sudah sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda dan Perbup Minahasa.
“Kiranya terlaksananya tahapan-tahapan Pilhut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar