![]() |
Sam Kobandaha. (dani/Telegrafnews) |
“Perda no 11 tahun
2012 tentang retribusi tower provaider sudah dicabut atau tidak berlaku
lagi sejak tahun lalu dan kedepan mungkin masih akan dirubah,” katanya
Telegrafnews, Rabu (21/12) 2016.
Dia menambahkan, secara
keseluruhan di Dinas ini, tidak ada target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang diberikan Pemkot Kotamobagu. Disitu termasuk retribusi-retribusi
dari pengusaha pemilik tower.
“Sementara belum dipungut
retribusi. Perda yang berlaku pada saat itu, ada keberatan dari para
pengusaha yang tertera NJOP X 2% yang harus dibayar mereka,” imbuhnya.
(dani)
Tidak ada komentar