Pengusaha Tower di Kotamobagu, Tidak Dibebankan Retribusi

FOX News
21 Des 2016 12:50
1 menit membaca
Sam Kobandaha. (dani/Telegrafnews)
TELEGRAF-
Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Perfilman, Dinas Perhubungan
Komunikasi Informasi dan Pariwisata Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu,
Sam Kobandaha menegaskan, pihaknya tidak lagi menagih retribusi
pendirian tower provaider sejak tahun lalu.

“Perda no 11 tahun
2012 tentang retribusi tower provaider sudah dicabut atau tidak berlaku
lagi sejak tahun lalu dan kedepan mungkin masih akan dirubah,” katanya
Telegrafnews, Rabu (21/12) 2016.

Dia menambahkan, secara
keseluruhan di Dinas ini, tidak ada target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang diberikan Pemkot Kotamobagu. Disitu termasuk retribusi-retribusi
dari pengusaha pemilik tower.

“Sementara belum dipungut
retribusi. Perda yang berlaku pada saat itu, ada keberatan dari para
pengusaha yang tertera NJOP X 2% yang harus dibayar mereka,” imbuhnya.
(dani)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *