Patwal Gubernur Difitnah, Kominfo Sulut: Unggahan PalakatSulut Menyesatkan dan Berpotensi Pidana

tianrepi@gmail.com
7 Jun 2025 06:13
2 menit membaca

Manado, FOXMANADO.COM

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, S.Sos., M.M., angkat bicara terkait unggahan viral dari akun media sosial PalakatSulut yang menyudutkan iring-iringan pengawalan (patwal) Gubernur saat menuju kegiatan Hapsa GMIM di Tombatu.

Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa kendaraan patwal hampir mencelakakan pengguna jalan dan bertindak berlebihan. Namun, menurut Kadis Kominfo, informasi itu tidak benar dan cenderung menyesatkan.

“Selama perjalanan Rombongan Pak Gubernur menuju Hapsa GMIM di Tombatu, kecepatan kendaraan tetap dalam batas normal. Bahkan saat memasuki lokasi kegiatan, rombongan tetap mengikuti aturan lalu lintas dan tidak ada laporan yang menyebutkan kerugian atau gangguan terhadap pengguna jalan,” tegas Evans Steven Liow.

Lebih lanjut, Kadis Kominfo menilai bahwa unggahan akun PalakatSulut tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan gagal menyajikan informasi yang faktual, terverifikasi, dan berdasar dokumentasi yang jelas.

“Kami ingin mengingatkan kepada akun media sosial Palakat News agar dalam menyampaikan informasi ke publik, harus berdasarkan fakta, dokumentasi yang valid, dan dapat diuji kebenarannya. Jangan hanya berdasarkan persepsi pribadi yang bisa menggiring opini sesat,” ujar Evans.

Unggahan akun PalakatSulut dinilai memiliki beberapa kelemahan serius dari sisi informasi:

  1. Tidak Ada Bukti Visual atau Dokumentasi
    Klaim soal insiden nyaris kecelakaan tidak dilengkapi dengan dokumentasi atau saksi yang jelas. Ini membuka ruang bagi manipulasi narasi.
  2. Tidak Ada Konfirmasi ke Pihak Terkait
    Sebelum menyebarkan klaim tersebut, akun tidak terlihat melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Kominfo atau pihak patwal.
  3. Tendensius dan Menggiring Opini
    Gaya bahasa unggahan tersebut bersifat emosional dan menggiring pembaca untuk menyimpulkan bahwa Gubernur dan patwal lalai dan membahayakan masyarakat. Ini merupakan bentuk framing yang menyesatkan.
  4. Legalitas Media Dipertanyakan
    Akun PalakatSulut tidak mencantumkan identitas media resmi, struktur redaksi, atau informasi yang menunjukkan bahwa mereka tunduk pada kode etik jurnalistik. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan profesionalitas akun tersebut sebagai entitas penyebar berita.

Langkah Tegas Akan Diambil, Evans menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum terhadap penyebaran berita bohong yang merusak nama baik Gubernur dan mengganggu ketertiban publik.

“Kami sedang menelusuri jejak digital dari akun-akun yang menyebarkan informasi tidak benar. Ke depan, kami akan melakukan penertiban terhadap media sosial yang memberitakan sesuatu tanpa uji fakta dan data. Kami tidak ingin masyarakat terus-menerus disesatkan oleh informasi yang bias,” tutupnya.

Masyarakat Jangan Terprovokasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi oleh unggahan yang tidak jelas sumber dan faktanya, serta mengandalkan kanal informasi resmi dan terpercaya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *