 |
Ilustrasi ABG kedapatan berdua di sebuah gubuk. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Kasus pencabulan anak di bawah umur, ternyata belum berakhir di wilayah Kabuten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kali ini, kasus tak terpuji tersebut menimpa gadis remaja sebut saja Mawar (12) anak salah satu Hukum Tua di Kecamatan Belang Kabupaten Mitra yang dilakukan oknum WL alias Wel (16) warga Desa Watuliney Kecamatan Belang.
Kepada TelegrafNews saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP), saksi mata mengungkapkan bahwa Mawar dan tersangka diduga merupakan pasangan kekasih yang bertemu dis ebuah acara perkawinan di Desa Buku Tenggara Kecamatan Belang, Selasa (18/4) tiga hari lalu.
Karena hingga larut tidak pulang, orang tua korban yang tidak lain Hukum Tua ini langsung mencarinya dan menghubungi seluruh teman korban.
Alhasil, korban ditemukan di sebuah gubuk di Desa Watuliney sedang berdua saja dengan tersangka.
Kemudian keduanya digelandang ke Mapolsek Belang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Didepan penyidik kepolisian, korban mengaku sudah tiga kali di setubuhi tersangka.
“Torang (kami) dua baru tiga kali tidor (tidur) sama-sama karena torang dua batona (pacaran),” aku Mawar.
Sementara itu, Kapolsek Belang AKP Jemmy Leu saat dikonfirmasi membenarkan akan adanya peristiwa ini.
“Korban dan tersangka keduanya masih di bawah umur. Namun proses hukumnya tetap berjalan dan tersangkanya sudah kami tahan,” tegas Kapolsek. (devon)
Tidak ada komentar