 |
Suasana sidang putusan politisi PDIP di PN Bitung. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Wakil Ketua Dekot Bitung Jerry Lengkong alias Jelo akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung.
Politisi PDIP ini divonis, terkait kasus penganiyaan berupa pemukulan kepada Mantan Sekretaris Dekot Bitung Youke Senduk saaat kegiatan Ibadah Pra Natal, digedung Dekot pada Desember 2016, silam.
Endingnya, pada Selasa (28/2) 2017, PN Bitung ‘menghadiahkan’ Jelo untuk menjalani masa hukuman percobaan. Amar vonis itu, disampaikan dalam sidang putusan, dimana saat mendengarkan Jelo terlihat duduk di kursi pesakitan dan seakan pasrah di Pengadilan Negeri Bitung, guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Jadi pak Jelo disangkakan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman 3 bulan penjara. Dari hasil putusan sidang dia akhirnya divonis satu bulan tanpa perlu menjalani masa tahanan. Dia diberlakukan masa percobaan dua bulan. Jadi selama dua bulan dia tidak bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kalau misalnya dia melanggar, maka vonis itu diberlakukan. Ditambah dengan vonis baru sesuai tindakan yang dilakukannya itu,” jelas Hakim yang juga memimpin sidang Anthonie S Mona SH. (arham licin)
Tidak ada komentar