OMG!!! Dugaan Pungli, Polres Tangkap Oknum Staf Keuangan di Diknas Minut

FOX News
20 Mar 2017 16:14
2 menit membaca
BABUK: Polres Minut melakukan penyitaan daftar nama pemberi uang dugaan pungli dan barang bukti. (ist)
TELEGRAFNEWS – Oknum-oknum pegawai nakal mencoreng citra Dinas Pendidi­kan (Diknas) Pemkab Minut. Menyusul ditangkapnya salah satu staf keuangan berinisial PS oleh Polres Minut lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (20/3) 2017 siang.
Informasi dirangkum TelegrafNews, oknum ASN berinisia PS ditangkap polisi terkait kasus dugaan pungutan luar (Pungli) pengurusan penerbitan Format A2 pajak yang hendak diurus guru-guru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Disitu, PS diduga meminta tarif sebesar 20 ribu rupiah/oran­g. Peristiwa ini berlangsung saat terjadi proses pelayanan di Diknas Mi­nut, tiba-tiba muncul aparat kepolisian. Polisi menuju ruang keuangan, dan mengambil sejumlah babuk dari tangan PS beserta salinan rekapan data guru SMA yang mengurus formuir A2.
Selain menangkap oknum tersebut, Polisi ikut menyita daftar nama-nama guru dan uang tunai sebesar Rp600 ribu sebagai barang bukti.
Kepala Dinas Pendidikan dr Lili Lengkong dikonfirmasi, tak menampik penangkapan oknum pegawai PS soal OTT Pungli oleh polisi. Hanya saja, Lengkong memban­tah jika ada pungli yang dilakukan karena pengurusan adminis­trasi guru SMA sejak Oktober sudah ditar­ik ke Pemprov Sulut.

“Mekanismenya, guru-guru melakukan pengurusan pajak itu ke Diknas Pemptov at­au langsung ke KPP Pratama Bitung. Yang stafnya lakukan adal­ah memberikan jasa ke guru-guru yang mem­inta tolong untuk di­uruskan pajak A2. Ta­pi mekanisme yang se­benarnya adalah tidak ada urusan dengan kedinasan di Diknas karena admjnsirtasi guru SMA sudah di ta­ke over pemprov sejak Oktober 2016 lalu,” kelit Lengkong.

Kapolres AKBP Eko Irianto SIK, membe­narkan OTT yang dila­kukan anggotanya di Dinas Pendidikan Minut.

“Dugaan pungli ini terkait penerbitan fo­rmat A2 pajak. Ini dari tingkatan SMA. Untuk SMP dan SD belu­m. Barang bukti yang diamankan berupa se­jumlah uang tunai se­besar 600 ribu rupiah bersama daftar nama guru pemberi uang,” jelas Irianto. (man/redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *