 |
Pemilik kos di atas 10 kamar wajib tuntaskan kewajiban pajak. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Menjamurnya kos-kosan di wilayah Kecamatan Tondano Selatan dan Kecamatan Mandolang, Minahasa, ruanya diseriusi pemerintah. Diantaranya, kewajiban membayar pajak oleh pemilik rumah kos.
Kadis Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Jan Luntungan melalui Sekretaris Denny Waworuntu, menjelaskan, kewajiban membayar pajak itu sesuai regulasi daerah.
“Kamar kos yang sudah melebihi sepuluh kamar secara langsung kena pajak 10 persen, di bawa sembilan kamar tidak kena pajak,” tutur Waworuntu.
Menindaklanjuti hal tersebut, nantinya dilakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa terkait, sehingga pemilik kos-kosan agar membayar pajak usaha yang di atas sepuluh kamar atau lebih.
“Karena hal ini merupakan pendapatan asli daerah (PAD), jadi dihimbau kepada pemilik kos-kosan segera melapor kepada pemerintah setempat apabila memiliki tempat kos di atas sepuluh kamar,” pungkasnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar