Meski Belum Dikukuhkan, Pejabat Pemkot Manado Tak Perlu Galau

FOX News
12 Jan 2017 01:59
1 menit membaca
Innov Walelang. (leka/telegrafnews)

TELEGRAFNEWS – Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Apartur Daerah (Orpag) Pemkot Manado, Innov Walelang menegaskan bahkan, para pejabatan khususnya Eselon III dan IV yang belum dikukuhkan kembali tidak perlu galau.

Menurutnya, jabatan yang saat ini masih disandang setiap Kabag, Kabit hingga Lurah, masih berlaku, meski dalam PP 18 Tahun 2016 mengisyaratkan seluruh Perangkat Daerah harus dikukuhkan kembali.

“Tak perlu galau. Jabatannya masih berlaku. Hanya saja memang perlu dikukuhkan kembali, karena dasar hukum pengangkatan saat ini sudah berubah,” kata Walelang kepada TelegrafNews.

Ditegaskannya, pengukuhan kembali seluruh Perangkat Daerah Pemkot Manado, merupakan legitimasi yang diamanatkan peraturan.

“Pelantikan sebelum ada PP 18, merujuk pada PP 41. Jadi tinggal menunggu dilegitimasi kembali. Dan itu hak preogratif Wali Kota,” pungkasnya. (LeKa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *