 |
Isi surat himbauan pengelolaan pasar tradisional. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Mengoptimalkan progres Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan, pengelolaan pasar tradisional Girian dan Segareat, bakal ditangani langsung dinas Perdagangan Kota Bitung.
Langkah pengambil alihan pengelolaan tersebut, merujuk regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kota Bitung, serta rekomendasi Ombudsman dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut,
Dari rekomndasi tersebut, baik Ombudsman maupun BPK menginstruksikan, bahwa pengelolaan Pasar Sagerat dan Pasar Girian, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 wajib dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Bitung.
Sebabnya, instansi yang dipimpin Benny Lontoh ini, akan menempatkan petugas, nantinya petugas-petugas tersebut bekerja melakukan pengelolaan kebersihan dan menagih retribusi ke pedagang yang beraktivitas dikedua pasar tersebut.
“Kita juga akan mulai lakukan penataan los-los pasar, sedangkan terkait permasalahan yang masih ada, akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat,” jelas Lontoh lewat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pedagang. (arham licin)
Tidak ada komentar