 |
Parsaoran Simorangkir. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Sebanyak 30 debitur kredit macet di Bank Sulut dan Gorontalo (BSG) Cabang Tondano terancam digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Pasalnya, sesuai informasi, para penunggak kredit tersebut tidak pro aktif menyelesaikan kewajiban pinjaman di BSG.
Diketahui, 30 penunggak kredit itupun merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi masih meninggalkan tunggakan.
“Kami akan menyarankan ke BSG untuk melakukan jalur non litigasi atau gugatan ke pengadilan, karena upaya litigasi telah dilakukan secara maksimal namun para penunggak tak pro aktif,” ucap Kajari) Minahasa Saptana Setyabudi melalui Kasi Datun Parsaoran Simorangkir kepada TelegrafNews.
Ditambahkannya, jika saran tersebut diterima dan pihak BSG memberikan kuasa ke Kejari Minahasa, maka pihaknya akan langsung melayangkan gugatan dengan pasal menyangkut hutang piutang.
“Dari 32 debitur yang menunggak, hanya dua yang pro aktif sedangkan 30 tidak, padahal total tunggakan semuanya mencapai Rp1,7 miliar,” tambahnya.
Dikatakannya, hal itu merupakan salah satu jalan keluar karena sebelumnya telah ditangani oleh PT Taspen.
Namun, lanjutnya, upaya yang dilakukan bersama bank mitra PT Taspen guna mengambil alih tunggakan itu tidak menemui jalan.
“Sehingga kini menurut saya tinggal menunggu keputusan resmi dari pihak BSG,” ujarnya.
Perlu diketahui, sejak tahun 2016 lalu Kejari Minahasa mendapat kuasa sebagai pengacara negara dari BSG Tondano guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Memang, ada sejumlah ASN yang sudah melakukan pensiun dini namun masih memiliki tunggakan kredit tetapi tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar