Mendagri Yakin, Mantan Dirjen Dukcapil Hanyalah Korban

FOX News
4 Okt 2016 17:37
2 menit membaca
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan sambutan di acara Kemendagri. (ist)
TELEGRAF– Komisi Anti Rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, dalam kasus proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Namun dalam kasus tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa Irman hanyalah korban dari dalang yang sebenarnya.

“Ini kan kasus lama, saya yakin beliau (Irman) tidak operator khusus, pasti ada siapa yang nyuruh dia (Irman). Jangan dikorbankan lah Pak Irman. Saya yakin KPK akan membuka (mengungkap) kasus itu dengan baik,” terang Tjahjo di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (4/10) 2016.

Tjahjo juga mengaku belum mengambil sikap atas kasus tersebut, ia masih menunggu proses hukum  yang menjerat orangnya.  Menurut politisi PDIP ini tetap menghormati praduga tak bersalah, hingga sampai telah ada keputusan hukum tetap.

“Kami nunggu keputusan KPK, ini kan bukan OTT. Jadi kami harus hargai asas praduga tak bersalah. Menghargai proses hukum, kami tunggu putusan hukum tetap,” lanjut Tjahjo.

Padahal Irman sudah akan memasuki masa pensiun per 1 November 2016 nanti. Mendagri juga menyatakan akan siap memberikan pendampingan hukum pada Irman jika memang dibutuhkan.

“Kami akan bantu proses hukumnya (beri pendampingan hukum),” kata mantan Sekjend PDI Perjuangan ini.
 

Kerugian Negara akibat korupsi proyek KTP senilai Rp6 triliun. KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.  Irman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek e-KTP, dia telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto. (amie wata)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *