TELEGRAFNEWS – Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bisa ditetapkan tiga tahun sekali. Akan tetapi, dapat dilakukan setahun sekali buat objek pajak tertentu sesuai perkembangan wilayah.
Hal ini diungkapkan oleh Wali kota Bitung Maxmilian Lomban saat memimpin rapat evaluasi capaian PAD, Senin (20/2)2017 di BPU kantor Wali kota Bitung.
” Saya bisa melakukan penyesuaian NJOP setiap tiga tahun sekali, namun untuk objek pajak tertentu dapat dilakukan setahun sekali sesuai perkembangan wilayah objek pajak tersebut, ” jelasnya. (arham licin)
Tidak ada komentar