KSOP Belum Berikan Keterangan, Terkait Keberadaan Dermaga PT Indotuna

FOX News
16 Mar 2017 09:26
1 menit membaca
Lobi kantor KSOP.(Arham/TelegrafNews)
TELEGRAFNEWS – Keberadaan dermaga PT Delta Pasific Indotuna yang ditengarai dibangun tanpa mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.

Dermaga sepanjang kurang lebih 100 meter yang terletak di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung ini merupakan dermaga jenis kapal ikan.

Pembangunan dermaga tersebut ditengarai melanggar PP Nomor 69 Tahun 2001 Tentang kepelabuhanan.

Dua kali upaya dikonfirmasi terkait keberadaan dermaga perikanan yang diduga ilegal itu kepada Kantor Kesyabbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut belum bisa ditemui.

“Kepala kantor lagi tugas luar, pejabat berwenang juga tidak ada ditempat,” jelas salah satu petugas keamanan di pintu masuk kantor KSOP yang berada di depan pelabuhan Samudera Bitung itu beberapa waktu lalu. (arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *