JAKARTA,MS–Penegasan terhadap SK Menkumham nomor M.HH 01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 terhadap keabsahan DPP Partai Golkar hasil munas Ancol semakin tidak terbantahkan lagi oleh penyelenggara pemilu.
Di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat secara resmi mengundang Dewan Pimpinan Pusat Golkar Agung Laksono untuk menghadiri sosialisasi terhadap Tata Cara Penggunaan Aplikasi Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015.
Ketua DPP Golkar Rene Manembu mengatakan,” jadi sesuai dengan undang KPU Pusat kepada DPP PG di bawah pimpinan Ketua Umum Agung Laksono, maka pada Kamis (21/5) mendatang pihak pimpinan Partai Golkar akan mengikuti sosialisasi tentang tata cara penggunaan aplikasi dalam pemilihan kepala daerah, secara implisit penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU telah mengisyaratkan akan keabsahan DPP PG menghadapi keikutsertaan pada pemilihan Kepala Daerah secara serentak di 269 daerah yang masuk kloter pertama tahun 2015″ ujar Manembu.
Diketahui undangan yang di sampaikan itu telah di tanda tangani langsung Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, dengan perwakilan sebanyak 3 (tiga) orang tiap Partai Politik.(Yongkie.S)
Tidak ada komentar