KPU DKI: Status Tersangka tak Bisa Batalkan Pencalonan Ahok

FOX News
16 Nov 2016 08:27
1 menit membaca
Sumarno (ist)
TELEGRAF- Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno menegaskan status tersangka yang saat ini melekat kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa membatalkan pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta 2017.
“Tidak gugur, beliau tetap sebagai calon gubernur, tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan pilkada,” kata Sumarno kepada Telegrafnews.co, Rabu (16/11) 2016.
Menurut Sumarno, sesuai dengan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, pencalonan Ahok baru bisa dibatalkan setelah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah diberikan sanksi berupa pembatalan, antara lain kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman lima tahun atau lebih,” ujarnya. (watir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *