Kinerja Kerap Menurun, Lomban-Mantiri Ajak ASN Bitung Gunakan Hak Cuti

FOX News
14 Apr 2017 09:47
1 menit membaca
KOMPAK: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung bersama istri, dalam satu kesempatan usai pelantikan. (ist)
TELEGRAFNEWS – Cuti atau libur kerja resmi, adalah hak seorang abdi negara, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatuur Sipil Negara (ASN).

Dalam setiap kesempatan, Wali Kota Bitung Maximiliaan  Lomban serta Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, kerap mengingatkan ASN Kota Bitung, bisa menggunakan hak cuti mereka selain cuti sakit, bersalin, ataupun cuti dengan alasan penting.

“Ada cuti tahunan yang dapat diberikan kepada ASN selama 12 hari kerja ataupun cuti besar, Karenanya, gunakanlah hak cuti kalian dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja sebagai pelayan masyarakat. Sebab, dengan cuti dapat menghilangkan jenuh, meningkatkan produktivitas kerja, serta mendatangkan inspirasi baru, tentunya pengajuan cuti ini harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Lomban, Jum’at (14/4) 2017.

Senada disampaikan, Wakil Wali Kota Maurits Mantiri. Kata dia, tingginya rutinitas kerja membuat seorang ASN cenderung kurang maksimal. Dengan mengambil cuti, bisa jadi kinerja seorang ASN dapat lebih meningkat.

“Sstirahat dari rutinitas kerja dapat membuat kita bisa lebih rileks dan mampu meningkatkan kembali semangat kerja, Jadi, gunakan masa cuti sebaik baiknya,” pungkasnya. (arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *