Jadi Saksi, Olly Penuhi Panggilan Pengadilan Tipikor

FOX News
27 Apr 2017 06:00
2 menit membaca
Olly Dondokambey (ist)
TELEGRAFNEWS – Gubernur Sulawesi
Utara Olly Dondokambey memenuhi Pangggilan dari Pengadilan Tipikor  Kamis (27/4) 2017 untuk diambil keterangannya
sebagai saksi kasus Terkait kasus E-KTP. 
Diketahui, ada 10 saksi yang dipanggil
majelis hakim salah satunya Olly Dondokambey.
Terkait dengan pemanggilan ini
sendiri, pada kegiatan Paskah Nasional Olly Sempat menyatakan siap untuk
diambil keterangan sebagai saksi .
“Saya siap dipanggil sebagai
saksi, karena itu adalah resiko seorang pejabat yang taat akan hukum saya siap
dipanggil,” katanya Seperti diketahui Sejak 18 April
2017 lalu, 
Sementara itu dari informasi yang
dihimpun media ini, Dipanggilnya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam
kasus proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Karena Olly Dondokambey
disebut dalam surat Dakwaan menerima uang Sebesar 1,2 juta Dollar AS atau
sebesar 5,9 Trilliun Rupiah.
Diduga, uang tersebut diberikan
Andi Nagorong salah satu pengusaha pemenang lelang E-KTP. Diketahui Juga, Badan
Anggaran (Banggar) DPR-RI menerima uang dari Andi Nagorong, yakni Melchias
Markus Mekeng sebesar 1,4 juta Dollar AS dan wakil Banggar Olly Dondokambey dan
Mirwan Amir.

Masing-masing menerima uang
sebesar 1,2 juta Dollar AS. Namun hal tersebut dibantah Olly Dondokambey.
“Saya tidak mengenal Andi Nagorong, saya juga belum bertemu dengannya.
Soal E-KTP itu tidak dibahas di Banggar,” jelasnya. Komisi Pemberantasan
Korupusi (KPK) masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. (nanang
noholo)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *