 |
Aktivitas petikemas di pelabuhan Bitung. |
TELEGRAF- Terkuaaknya dugaan pungutan liar (Pungli) lewat
‘bisnis’ formulir LAL-3B di pelabuhan petikemas Kota Bitung, cukup
membuat panik sejumlah pihak.
Institusi
pengelola di area pelabuhan petikemas Kota Bitung, Sulawesi Utara
(Sulut), saling lempar tanggungjawab. Masing-masing mengklaim tak
memerintahkan adanya transaksi ‘bisnis’ jual beli formulir LAL 3B kepada
pengusaha ekspedisi.
Asosiasi
Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistick and Forwarder
Associaton (ALFI/ILFA) disebut-sebut sebagai operator tekhnis yang
mengeluarkan formulir LAL-3B kepada pengusaha eksepdisi, akhirnya angkat
bicara.
Ketua
ALFI-ILFA Kota Bitung, Syam Panai membantah adanya bisnis jual beli
formulir LAL 3B kepada pengusaha ekspedisi di kawasan Terminal Petikemas
Bitung (TPB).
“Itu Fitnah, dan tidak benar,” tandas Panai yang juga persondil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung.
Hanya
saja, lewat keterangan salah satu pengurus ALFI-ILFA, terungkap kalau
dikeluarkannya formulir LAL 3B ke pengusaha eksepdisi, adalah bentuk
penyeragaman dalam hal pendataan arus keluar masuk barang sekaligus
bentuk tertib administrasi di otoritas pelabuhan yakni Kantor Syahbandar
dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bitung.
“Itu
adalah bentuk penyeragaman. Dan atas perintah salah satu kepala bidang
Lalu Lintas Laut (Kabid LALA) di KSOP. Sehingga, formulir LAL 3B
diberlakukan ke pengusaha ekspedisi secara seragam,” kata wakil Ketua
ALFI-ILFA Bitung Gunawan Pontoh.
Masih
menurut Gunawan Pontoh, bahwa menyangkut formulir LAL 3B dikeluarkan
ALFI-ILFA, itu bukanlah Pungli. Sementara blangko surat jalan, itu murni
bisnis antara pemiliki perusahaan ekspedisi dengan orang yang meminjam
perusahaan ekspedisi.
BERITA SEBELUMNYA:
“Soal
fomulir LAL 3B itu cuma biaya cetak blangko di percetakan yang harus
dibayar oleh pengusaha eksepdisi. Kami kan tidak cetak gratis, satu
bundel blangko itu biaya cetaknya Rp35 ribu dan pengusaha yang merupakan
anggota ALFI-ILFA membayar seharga Rp50 ribu per bundel formulir,”
bebernya.
Disentil
soal dasar hukum penjualan formulir LAL 3B seperti UU, Keputusan
Menteri (Kepmen), Petunjuk Tekhnis (Juknis) atau Petunjuk Lapangan
(Juklak) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang memayungi tentang ‘bisnis
amis’ transaksi formulir LAL-3B, Gunawan Pontoh tak mampu menunjukan
regulasi tersebut.
“Yah, itu atas perintah salah satu Kabid di KSOP dan itu bukan Pungli,” tegasnya lagi.
Bantahan
juga disampaikan Sekretaris ALFI-ILFA Ramlan Ifran. Menurutnya,
penjualan formulir LAL 3B itu sudah sesuai aturan. Hanya saat ini,
formulir itu sudah dibuat oleh masing-masing Jasa Perusahaan
Transportasi (JPT).
“Dan
itu berdasarkan rapat pada tanggal 22 November 2016 bersama KSOP. Jadi
sebelum kami rapat bersama pada tanggal 22, itu juga sudah sesuai aturan
dari KSOP jadi bukan ALFI-ILFA yang buat aturan tersebut. Pemberitaan
soal dugaan pungli itu tidak benar,” urainya melalui pesan Whats App
(WA) ke kru telegrafnews.
Bagaimana Penjelasan KSOP soal bola panas ALFI-ILFA?
Ditemui
di kawasan Terminal Petikemas Bitung (TPB), Kepala KSOP kelas I Bitung,
Jonggong Sitorus, balik membantah tudingan oknum di ALFI-ILFA, terkait
instruksi bawahannya atas kewajiban pembelian formulir LAL 3B ke
pengusaha ekspedisi.
Menurutnya,
sesuai aturan, bahwa seluruh arus lalu lintas keluar barang oleh EMKL
yang kini disebut Jasa Pengusaha Transportasi (JPT) di pelabuhan, wajib
melaporkan ke KSOP.
“Oknum
ALFI-ILFA siapa yang bilang? trus diperintahnya kapan? kalau Kabid LALA
yang sekarang di KSOP itu belum lama menjabat, jadi tidak ada itu,”
katanya tanpa menyebut aturan seperti apa yang mengatur tentang fomulir
LAL 3B.
Pria
berdarah Batak ini, mengaku sejak pemberitaan dugaan Pungli ini
terkuak, KSOP langsung menggelar rapat mendadak dan meminta keterangan
oknum-oknum di ALFI-ILFA soal hal tersebut.
“Awalnya
mereka mengelak, namun akhirnya mereka (ALFI-ILFA) mengaku kalau
penjualan formulir itu ada. Dan perlembar formulirnya dijual seharga 10
rupiah, tiap blangko berjumlah 100 lembar. Saaat itu, saya bilang tidak
boleh lagi sekarang, sebab semuanya sudah transparan, sudah tidak
seperti dulu lagi. Karenanya, semua pengurusan arus keluar masuk barang
itu, langsung diputuskan untuk diserahkan ke masing-masing pengusaha
eksepdisi saat itu juga,” terangnya, sembari mengaku kalau dirinya
sebagai kepala KSOP tak ingin diatur-atur oleh asosiasi.
Berikut siklus Keluar Masuk Barang di TPB?
Soal
itu, General Manager (GM) Terminal Petikemas Bitung (TPB) Edy Markus
Nutsewan, menjelaskan, bahwa alur pelayanan jasa delivery atau
penyerahan petikemas di TPB berawal dari pengajuan permohonan delivery
container. Dimana pengguna jasa wajib melampirkan delivery Order (DO)
yang masih berlaku dari perusahaan pelayaran.
“DO itu wajib untuk
pengiriman barang domestik. Untuk yang impor, selain melampirkan DO,
juga wajib melampirkan SPPB dari Bea Cukai, ” jelas Nutsewan kepada
telegrafnews.
Lalu, setelah itu
pengguna jasa membawa berkas tersebut ke loket untuk diteliti
kelengkapan dokumen, sebelum diterbitkan Proforma perhitungan biaya.
“Proforma ini akan dilunasi oleh pengguna jasa di bank dan setelah itu petugas loket akan menerbitkan Job Slip,” ungkapnya lagi.
Setelah
pengguna jasa menerima Job Slip, kemudian Job Slip diberikan ke sopir
truck, sopir menuju gate in atau pintu masuk. Kemudian petugas gate in
menerima Job Slip, lalu memasukan nomor petikemas dan plat nomor (Nomor
polisi) truck.
Setelah melalui pemeriksaan dipintu masuk tadi,
sopir lalu menuju ke lokasi container dan menyerahkan Job Slip kepada
asisten operator, selanjutnya operator lift on container yang tertera di
Job Slip ke truck dan menyerahkan satu copian kepada sopir.
Sebelum
sopir menuju pintu keluar (gate out), petugas tally melakukan
konfirmasi unstack atau lift on pada HHT. Tetapi di pintu keluar,
petugas kembali memastikan kondisi petikemas dalam keadaan baik dan
telah sesuai dengan nomor yang tertera di Job Slip sebelum sopir
meninggalkan pelabuhan petikemas tersebut.
Lalu
bagaimana dengan keberadaan formulir LAL 3B yang wajib dibeli pengusaha
ekspedisi di ALFI-ILFA sejak empat tahun lalu? GM TPB enggan
berkomentar.
“Wah itu bukan kewenangan saya, untk menjelaskan,” tutup pria familier ini. (redaksi/bersambung)
Tidak ada komentar