 |
Djefry S Sajow Kepala Dinas PMD Minahasa. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Sebanyak 83 desa di Kabupaten Minahasa yang masa jabatan hukum tuanya (Kumtua) sudah habis. Namun, yang dipilih untuk menghelat pelaksanaan Pilhut tahun ini baru 50 desa.
“Sebanyak 50 desa yang akan menggelar Pilhut sudah ditetapkan melalui SK bupati,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djefry S. Sajow kepada TelegrafNews, Selasa (21/2) 2017 pagi tadi.
Dalam pelaksanaan nanti, Kata Sajow, tidak ada titipan calon dari dinas maupun pemerintah, apalagi mengintervensi pelaksanaan Pilhut.
Pastinya, kata dia, ada tiga parameter/syarat yang menjadi tolak ukur penetapan desa-desa penyelenggara tahun ini.
“Pertama kita lihat dari lamanya masa jabatan dari penjabat Kumtua. Kedua jika ada permasalahan strategis yang mengharuskan dilakukan Pilhut segera. Terakhir yakni dengan melihat ketersediaan PNS selaku penjabat Kumtua,” urainya.
T
ercatat, dari 83 desa yang masa jabat Kumtuanya sudah berakhir, hanya 22 penjabat sementara yang berstatus PNS.
“Karena itu, pemerintah menginginkan tahun ini semua penjabat Kumtua sudah harus berstatus PNS,” tambahnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar