![]() |
Buruh ketika melakukan aksi di kantor DPRD Bitung. (arham) |
TELEGRAF-Aksi unjuk rasa ratusan buruh RD Pasific di gedung Dekot Bitung bertujuan menuntut hak mereka sesuai aturan ketenagakerjaan, Senin (20/12) 2016.
Tuntutan buruh ini adalah hal normatif, karena berkaitan dengan hak mereka yang diatur oleh UU yaitu THR. Menurut kuasa hukum buruh yang tergabung didalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Michael Jacobus, bahwa pihak perusahaan hanya bersedia membayar 25% THR kepada ratusan karyawannya.
“Alasan perusahaan, sudah lama tidak ada income yang masuk karena tidak beroperasi, ” jelasnya.
Michael menambahkan, Jika THR saja RD pasific tidak berniat baik maka mereka akan “berperang” dengan pihak buruh. Karena menurutnya, RD Pasific miliki banyak persoalan yang jauh lebih besar daripada sekedar THR.
“Teman-teman buruh hanya menuntut hak mereka dibayar sebelum Natal, jika tidak, itu artinya RD Pasific siap perang terbuka dengan kami. Karena jika alasannya hanya karena tidak beroperasi itu sangat klasik, jika tidak mampu lagi silakan tutup dan buktikan dengan surat dari pengadilan niaga bahwa mereka dinyatakan pailit, ” jelas pengacara muda yang sepak terjangnya diakui mendukung rakyat kecil ini. (arham licin)
Tidak ada komentar