 |
Ini isi surat yang dilayangkan Pol PP (ist) |
TELEGRAFNEWS – Guna mengoptimalkan dan mengimpelemntasikan sekaligus penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11 ayat (1) dan Perda Nomor 11 Tahun 2013, tentang Ketentuan dan Ketertiban Umum di Kota Bitung.
Pemkot Bitung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan instruksi melalui surat pernyataan kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL). Surat instruksi berupa larangan kepada PKL, untuk tidak lagi berjualan di badan jalan yang menggangu penataan kora.
Kepala Satpol PP kota Bitung Adry Supit dikonfirmasi tak menampik adanya surat tersebut. Menurutnya 15 hari pasca pemberian surat pernyataan itu, para PKL sudah tidak lagi menggelar dagangan di tempat yang dimaksud.
“Benar, surat pernyataan yang akan mereka tanda tangani oleh para pedagang (PKL) itu harus ditaati, jika tidak kami akan melakukan penertiban,” jelasnya diwawancarai TelegrafNews pada beberapa waktu lalu. (arham licin)
Tidak ada komentar