BANTAH PUNGLI: Tim Dinas Perdagangan saat menunjukan karcis penarikan retribusi. (arham/telegrafnews) |
Menurut Benny, tak ada Pungli, sebab retribusi yang ditarik itu resmi karena ada karcis, kolektornya resmi dan punya surat tugas dari Dinas Perdagangan, dana retribusinya juga resmi, karena masuk ke kas daerah. Bahkan uang makan kolektornya, ditanggung kolektor sendiri dan tidak ada tambahan dari kantor.
Seperti diketahui, tudingan ini berawal dari laporan sejumlah sopir kepada Ketua FAM Girian, yang mengangkut barang dagangan dan setiap hari disalurkan kepada pedagang di Pasar Girian, bahwa mereka harus membayar double atau dua kali.
“Kami ini hanya menurunkan barang di Pasar Girian kepada pedagang langganan kami. Tetapi kenapa harus dibebankan retribusi dua kali. Pertama dari pegawai berseragam Dinas Perhubungan, dan satunya lagi dari pegawai yang katanya dari Dinas Perdagangan, ” jelas mereka melalui Rahmat Pulukadang dan disampaikan ke media ini. (arham licin)
Tidak ada komentar