 |
Koordinator pendemo saat menggelar aksi siang tadi. (ist) |
|
TELEGRAF- Status tersangka Stevenson Koloay hingga penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri di kantor Dinas PU Minahasa Utara, berbuntut panjang.
Jumat (23/9) 2016 siang tadi, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulut ‘mengepung’ institusi yang dipimpin Agus Sirait SH.
Menurut juru bicara (Jubir) pendemo Jimmy R Tindi, Kejari Minut harusnya mengedepankan prosedur hukum dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka. Bukan disebabkan adanya unsur suka atau tidak suka, apa lagi ada kepentingan lain dibalik penetapan seseorang sebagai tersangka.
“Jelas-jelas ini sangat mencederai proses hukum. Sebagai institusi penegak huku, Kejari harusnya mehamai itu,” bebernya.
Nah soal ditetapkanya Kadis PU sebagai tersangka, jelas-jelas sangat prosedural dan syarat muatan.
“Bagaimanya jadinya negeri ini, jika seorang pejabat penegak hukum bermental bobrok seperti oknum di Kejari,” kritiknya.
Sayangnya, hingga aksi demo berakhir digelar tak ada satupun perwakilan Kejari yang ke luar bertatap muka bersama pendemo. (josua makarunsala/man)
Tidak ada komentar