MINAHASA,MS–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan apresiasi terhadap pengelolaan adminastrasi keuangan dan aset tahun anggaran 2014 bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Perwakilan BPK RI perwakilan Sulut Drs Andi Kangkung Lologau MM CA di sela penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara garis besar mengungkapkan, dimana pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2014 Pemkab Minahasa dilakukan sesuai kewajiban BPK menurut undang undang nomor 17 tahun 2003, sebagai tujuan memberikan opini atas kewajaran informasi pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Minahasa tahun anggaran 2014.
Begitu pula kriteria penilaian seperti standar akuntansi pemeriksaan diatur dalam PP 71 tahun 2010, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan seperti pengungkapan penyusunan APBD dan pola penyusunannya, artinya informasi yang disajikan bisa terungkap semua, begitu juga kriteria soal efektifitas pengendalian yang memadai sesuai dengan undang-undang 15 tahun 2015.
Lologau mengatakan,“kriteria yang dipakai BPK sebagai standar penilaian terhadap pemeriksaan BPK terdiri dari 3 (tiga) buku yakni terhadap laporan keuangan yang memuat opini BPK, kedua laporan atas sistem pengendalian secara interen yang memuat kelemahan SKPD yang perlu diperbaiki serta buku ketiga yang memuat temuan yang disertai rekomendasi” ujar Kepala BPK perwakilan Sulut itu.
Apalagi sesuai laporan pemeriksaan,”semua temuan di tahun 2013 telah diperbaiki ditahun 2014 maka semua ketentuan yang di mintakan telah dipenuhi pemerintah atas hasil LHP, sehingga BPK memberi opini kepada Pemkab Minahasa dengan opini WTP,” ujarnya.
Penyerahan LHP ini diterima Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow MSi di dampingii Ketua DPRD James Rawung SH, Wabup Ivan Sarundajang, Inspektur Kabupaten Frits Muntu SSos, Kaban BPKBMD Dra Riani Suwarno serta sejumlah pejabat teras lainnya.(tim ms-yongkie.s)
Tidak ada komentar