 |
Tim BPK didampingi pegawai Disbudpar mengkur hasil pekerjaan. (josua) |
|
TELEGRAF- Siapa penerima ‘jatah’ proyek pembangunan infrastruktur gedung informasi pariwisata berbandrol Rp1.840.540.000, dibantah oknum Kajari Minut Agus Sirat.
Hanya saja, sejumlah pertanyaan muncul, dibalik kacau balaunya proyek yang diperiksa BPK RI perwakilan Sulut namun tidak direspon Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut sebagai institusi penegakan hukum.
Proyek tersebut terletak tak jauh dari kantor Kejaksaan Minut, tapi toh sampai detik ini tak disentuh Kejari Minut yang kabarnya getol memberantas kasus korupsi di Bumi Klabat. .
Padahal pada Februarai silam, tepatnya Selasa (23/2) 2016, tiga orang tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut, turun langsung melakukan pemeriksaan setiap inci gedung bangunan yang disinyalir syarat dugaan korupsi tersebut. Saat itu, terlihat jelas tim BPK memeriksa proyek tahun anggaran 2015 itu, yang belum tuntas dikerjakan namun oleh instansi tekhnis sudah melakukan pencairan 100 persen pada akhir Desember 2015.
Dalam pemeriksaan kala itu. BPK menemukan adanya sejumlah keganjalan dari pekerjaan proyek yang ditangani CV Cahaya Putra Pertama, berdasarkan surat kontrak kerja bernomor 21/SPK/PPK/BUDPARMINUT/DA-K/VIII/2015 lewat APBD 2015.
Kejanggalan dalam proyek 120 hari masa kerja itu, BPK memeriksa sejumlah instrumen proyek yakni mengukur luas lahan yang digunakan, kondisi fisik bangunan, kuantitas dan kulaitias barang serta kerugiaan yang ditimbulkan.
Aktivis Likupang Donald Rumimpunu pun angkat bicara. Dia menilai, sepak terjang Kejari Minut dalam menangani dugaan-dugaan kasus korupsi perlu dipertanyakan, dan harus konsisten.
“Kalau memang seirus menangani korupsi harus secara menyeluruh. Contohnya proyek gedung pariwisata yang sudah jelas-jelas diperiksa BPK, tapi tidak ditindaklanjuti. Ada apa? harus jelas, biar rakyat tahu,” kritiknya, Minggu (25/9) 2016. (josua makarunsala/man)
Tidak ada komentar