‘Dikuliti’ 6 Jam, Dua Tersangka Korupsi DAK Minahasa Resmi Ditahan Kejari

FOX News
22 Sep 2016 13:03
2 menit membaca
Dua tersangka korupsi DAK Jt dan DR ditahan. (martshindy/telegraf).  

TELEGRAF- Setelah dipastikan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK jika pihaknya akan menyerahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dikpora Minahasa tahun 2012 silam. 
Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menahan JT alias Jhonly selaku eks Kepala UPTD Kecamatan Kawangkoan dan DR alias Denny eks Kadispora yang sempat dikuliti selama enam jam, di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Minahasa, Kamis (22/9) 2016, baru-baru ini.

Terpantau Telegrafnews.co, keduanya masuk ke ruangan Pidsus pukul 14.00 Wita dan keluar ruangan sekira pukul 20.15 Wita. Seperti diketahui, kedua tersangka diduga telah melakukan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp851.927.030. 

Modus dugaan, keduanya melakukan pemotongan jatah DAK disetiap sekolah hingga tujuh persen dari total keseluruhan. Sebelumnya, Polres Minahasa sudah mengantongi barang bukti senilai Rp49,3 juta.
 
Kepala Kejari Minahasa Saptana Setyabudi melalui Kepala Seksi Intelijen Ryan Untu membenarkan hal tersebut. Sekarang keduanya sudah melalui penelitian tersangka dan barang bukti.
 
“Dalam penelitian tersangka ada tim penuntut umum, dan dibuat pendapat kemudian diteruskan secara berjenjang selanjutnya keluar. Apakah ditahan atau tidak. Kalau ditahan, ada tiga jenis penahanan, yakni tahanan rutan, kota atau rumah,” jelasnya.
 
Setelah melewati proses itu, lanjut Untu, kedua tersangka akhirnya ditahan dan akan menjalani masa tahanan rutan.
 
“Jadi kalau tahanan rumah, tidak boleh keluar dari rumah. Kalau kota tidak boleh keluar kota, misalnya keluar dari wilayah Tondano,” sebutnya. (Martsindy Rasuh)
 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *