 |
MELAPOR: Tim Pemkab Mitra bersama 18 warga diduga korban HAM mendatangi Polda Kaltim. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasai Manusia (HAM) yang menimpa 18 pekerja asal Minahasa Tenggara (Mitra) di Kepulauan Pulang Pisau, resmi bermuara di kepolisian, kasus ini dilaporkan ke Polda Katim.
Proses hukum ditempu, setelah Bupati Mitra James Sumendap, menurunkan tim ke Katim guna melacak informasi tersebut dan melakukan tindakan pengamanan. Tim yang diketuai Asisten I Gothlib Mamahit bersama Asisten II Robby Ngongoloy serta dua wakil rakyat Temmy Naray dan Royke Pelleng juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Robby Sumual serta Camat Silian, bersama 18 warga yang menjadi korban membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Kami sudah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan dan pagi ini akan memasukkan laporan pengaduan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polda Kaltim,” ujar Temmy Naray salahsatu tim yang dibentuk Pemkab Mitra untuk menyelesaikan persoalan ini.
Diketahui sebelumnya, 18 warga Mitra yang bekerja di salahsatu perusahan kelapa sawit dikabupaten Pulang Pisau Kalimantan Timur diterlantarkan pihak perusahan bahkan mereka diperlakukan tidak sesuai dengan haknya sebagai pekerja lebih dari itu para pekerja sering di siksa oleh pihak perusahan.(devon pondaang)
Tidak ada komentar